BISNIS DNI HALAL ATAU HARAM_BENARKAN DEMIKIAN
Akhir-akhir
ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang
dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM dengan ada nya
system ini pasti nya kita bingung harus menanggapi nya seperti apa. Sistem perdagangan
ini di praktekkan oleh berbagai perusahaan deangan kata lain ini sangat
menyebar di seluruh dunia karena system nya sudah bayak yang menggunakan nya,
baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya
adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem
perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena
menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat Nah…...,,disini
lah kebanyakan orang berpendapat bahwa system yang di lakukan ini menguntungkan
yang lain ini disebab kan karena mlm tersebut di fonis oleh kalangan yang
kurang faham yaitu tidak bagus system kaya gitu padahal kalangan yang tidak
baguslah yang berbuat seperti itu.
Sistem
perdagangan Multi Level Marketing (MLM) di lakukan dengan cara menjaring calon
nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan
yang melakukan praktek MLM nah disini kita bisa pasti kan bahwa sanya cara
sepeti ini sangat menguntung kan orang yang di atas. Secara rinci, sistem
perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mula-mula
pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara
mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu dengan ketentuan yang sudah di tetap kan.
mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu dengan ketentuan yang sudah di tetap kan.
b. Dengan
membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir
keanggotaan (member) dari perusahaan ya nama nya perusahaan yang mau merekrut
orang pasti nya ka nada furmolir pendaftaran.
c. Sesudah
menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru
dengan cara
seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan dengan kata lain ini akan memacu kita dan semakin yakin ini perusahaan yang mengikuti syariat dan ketentuan yang jelas.
seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan dengan kata lain ini akan memacu kita dan semakin yakin ini perusahaan yang mengikuti syariat dan ketentuan yang jelas.
d. Para
member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara
seperti di atas,
yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
e. Jika
member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat
bonus dari
perusahaan. Semakin banyak member yang dapat di jaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan
di dapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyak nya member yang sekaligus menjadi
konsumen paket produk perusahaan.
perusahaan. Semakin banyak member yang dapat di jaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan
di dapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyak nya member yang sekaligus menjadi
konsumen paket produk perusahaan.
f. Dengan
adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk
perusahaan, maka
member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu
mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya
member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu
mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya
member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Di antara
perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk
menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan
sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak
semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan
terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan.
Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:
1. Bahwa
sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari’at
Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Transaksi
(akad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas
dasar suka
sama suka (‘ an taradhin), dan tidak ada paksaan;
sama suka (‘ an taradhin), dan tidak ada paksaan;
b. Barang
yang diperjualbelikan (al-mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak
ada unsur
kesamaran atau penipuan (gharar);
kesamaran atau penipuan (gharar);
c.
Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini
didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ
البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة
Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275
Demikian
juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ
أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ
اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً
Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa’, 4: 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa’, 4: 29
Jika sistem
perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan
tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi
tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur
kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW
dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar”
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar”
2. Jika
harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level
Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung
pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak
pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli
sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan
mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan
Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan
(gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai’), syirkah,
sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi
sebagai ‘amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan
kepada calon pembeli (member) baru.
3. Jika
perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana
masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan
memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut
adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh
Allah SWT. Apalagi
dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti
yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member
perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat
279:
وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة
Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.
Berhubung di
antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh
syari’ at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan
kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem
perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh
syari’at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
Negara asal
: Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta
(2) FATWA
MUI TENTANG BISNIS MLM
Majelis Ulama Indonesia memberikan
perhatian kepada bisnis MLM di indonesia dengan memberikan surat keputusan akan
cirri-ciri bisnis mlm yang dapat di pertanggung jawab kan secara syari’ah.
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI
FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS MLM /
NETWORK MARKETING
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
MENIMBANG :
1.
Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang
diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
2.
Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa
tentang hukum masalah dimaksud.
MEMPERHATIKAN :
1.
Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
2.
Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
MENGINGAT :
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut
:Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan
ada dua macam cara:
·
Yang
sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu produk
kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik
kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada
pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka
sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena
banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
·
MLM
(Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)Di
sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya
disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki
kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap
pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin
besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik
tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima
bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik
langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai
harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi
keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam
bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
1. MLM yang tidak menjual produk, biasa
disebut money game (permainan uang) Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda
motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa
menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang
sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah
mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus.
Demikian seterusnya.
2. Perusahaan MLM, ialah suatu
perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli
suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan
MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga
pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah
menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa
mengembangkan lagi jaringan.
3. Perusahaan yang memasarkan produknya
dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).Adalah sebuah perusahaan
yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di
perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan
keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan
sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup
wajar.
2. Prinsip Mu’amalat Islami : Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan
sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat
(mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap
mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul
yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama
dibangun di atas prinsip-prinsip berikut :
1.
Tabadul al-manafi’Â / تبادل المنافع (tukar-menukar
barang yang bernilai manfa’at)
2.
‘An taradlin عن تراض(kerelaan dari
kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
3.
‘Adamu al-gharar عدام الغرار(tidak
berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
4.
‘Adamu Maysyir عدام الميسر(tidak ada
untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi بيع
الحصاة: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan
itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan
harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi بيع
اللمس: barang yang sudah disentuh harus dibeli)
5.
‘Adamu Riba عدام الربا(tidak ada sistem bunga-berbunga),
6.
‘Adamu al-gasysy عدام الغش(tidak ada tipu
muslihat), seperti al-tathfif الطفف(curang dalam
menimbang atau menakar),
7.
‘Adamu al-najasy عدام النجاس(tidak
melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon
pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8.
Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa التعاون
على البر والتقوى (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9.
Musyarakah المشاورة (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli.
i) Ba ‘i البائع (penjual);
b) Musytari المشترى (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c)Mabi’ المبيع (barang yang
diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang
diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan
halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat
persyaratan perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak,
seperti dalam bisnis MLM diatas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram
atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt :
ياآيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم …. النساء : 29
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان… المائدة : 2
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
ياآيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم …. النساء : 29
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان… المائدة : 2
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
“Kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. (al-Muthaffifiin: 1-3).
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu
adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah
kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-Hujurat : 10).
“Agar harta tidak berputar hanya
diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” (Q.S. al-Hasyr : 7).
B. Sabda Nabi Muhammad saw :
·
“Nabi
saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang
perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
·
“Sesungguhnya
Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat
Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami ”
HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
·
“Sesungguhnya
Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke
dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau
bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya
Rasulallah !” jawab si pemilik makanan. Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak
kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu
kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra
·
“Sesungguhnya
Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy
(menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga
harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
·
“Nabi
saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
·
Dari
Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh
Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr,
bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah,
bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai
meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ” “Tidak, ia haram. ”
Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena
tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan
rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi
hadits.
·
Masih
dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah
perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi saw. melarang
hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang perowi hadits
kecuali Bukhary.
·
“Dari
Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang
membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang
menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya,
pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
·
Allah
berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi)
dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak
mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya.
” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih
·
“Orang-orang
Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat. HR.
Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لاضرار ولا ضرار”Tidak memudaratkan dan tidak
dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). “
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. “
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. “
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan
taufiq serta bimbingan Allah swt.
MENETAPKAN :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang
tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena
berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM
yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen
(calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi
tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu
perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas
hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH.MaftuhKholil
Ketua Bidang Fatwa
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
1.
Al-Qur-an ;
2.
Shahih Bukhary ;
3.
Shahih Muslim ;
4.
Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5.
Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6.
Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7.
AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8.
Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
jadwal sabung ayam terpercaya indonesia
BalasHapusinformasi jadwal pertandingan sabunng filipina setiap hari
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
Telegram : +62812-2222-995 / https://t.me/bolavita
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita